ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan menjatuhkan hukuman administratif kepada perusahaan.
Hal tersebut dilakukan menyusul kasus kandas bayar perusahaan fintech P2P lending yang dipimpin Ivan Nikolas Tambunan tersebut.
Dalam perihal itu OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan persoalan Akseleran, khususnya mengenai dengan tanggungjawab kepada para pemberi biaya (lender).
"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian persoalan AKII ini, serta melakukan beragam tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip Rabu (2/7/2025).
Agusman mengatakan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Akseleran dan pertimbangan menyeluruh mengenai operasional,infrastruktur, dan akar masalah. Hal ini termasuk kesesuaian model upaya Akseleran.
"Untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan," kata Agusman.
OJK, lanjut Agusman, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan nan berlaku.
Adapun belakangan Akseleran tengah menjadi sorotan lantaran kasus kandas bayar kepada lender. Mengutip laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8%. Artinya kebanyakan pembiayaan di Akseleran alias 70,2% masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Catat Pinjaman Fintech P2P Lending Tumbuh 29,14% di 2024