ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) tewas lantaran diduga dianiaya. Ia ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di area Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4) lalu.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, dua mantan pemimpin Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kebenaran mengenai tewasnya MN sebagai berikut
Pesta di kolam renang
Kasus ini bermulai bermula ketika korban berbareng dua atasannya berada di vila tersebut. Di momen itu, mereka turut mendatangkan dua wanita asal Jambi, ialah P dan M.
Mereka pun menggelar pesta di tempat itu. Kemudian, salah seorang dari tiga tersangka nan tidak disebutkan inisialnya memberikan sesuatu nan diduga peralatan haram untuk diminum korban.
Berdasarkan info nan dihimpun, Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY, Ipda HC, P, dan M.
"Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu nan bukan legal terhadap almarhum," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7),
Diduga rayu perempuan
Dari hasil investigasi dan ekshumasi, diduga penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Sebelum pukul 20.00 WITA, mereka berlima berendam di kolam. Kemudian, sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua wanita nan dibawa.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi nan ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Syarif.
Hasil forensik
Ahli forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr. Arfi Syamsun mengungkapkan korban tewas akibat dicekik. Hasil autopsi pada bagian leher Nurhadi menunjukkan patah tulang pada tulang lidah korban.
"Kalau tulang lidah nan mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya lantaran pencekikan alias penekanan pada area leher," ujarnya.
Sejumlah luka ditemukan pada jasad korban nan tersebar di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki bagian kiri, berupa luka lecet gerus, luka memar, dan luka robek.
Arfi menyimpulkan Nurhadi tetap hidup saat masuk ke dalam air, meski dalam keadaan pingsan. Kematian Nurhadi disebut akibat tenggelam, namun cekikan diduga sebagai penyebab korban tak sadarkan diri.
"Namun tentunya di sini, apa nan membikin orang tidak sadar alias pingsan ketika berada di air, maka kecurigaan saya adalah pada pencekikan tadi itu. Jadi, ada kekerasan pencekikan nan utama, nan membikin berkepentingan (Brigadir Nurhadi) menjadi tidak sadar alias pingsan sehingga berada di dalam air. Itu nan paling dominan," tuturnya.
Penganiaya belum terungkap
Meski telah menetapkan tiga tersangka, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan siapa pelaku nan diduga menganiaya Nurhadi hingga akhirnya tewas.
"(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu nan tetap kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," kata Syarif.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diketahui dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan kematian.
Syarif turut memastikan dua pemimpin korban telah diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]