ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan sebanyak 99,98% rekening simpanan pengguna perbankan dijamin. Artinya bila terjadi penutupan bank, maka simpanan di dalam rekening tersebut bakal diganti oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa per Desember 2024, ada 609,22 juta rekening perbankan di Indonesia. Angka itu naik 8,8% secara tahunan (yoy).
"LPS menjamin jumlah pengguna hingga akhir Desember 99,94% dari total rekening," kata Purbaya dalam konvensi pers Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Sebagai informasi, LPS merupakan sebuah lembaga independen nan dibentuk dengan tujuan meningkatkan kepercayaan pengguna alias masyarakat terhadap bank. Sesuai aturan,nilai simpanan nan dijamin untuk setiap rekening pada satu bank maksimal adalah Rp 2 miliar. Jika simpanan melampaui Rp 2 miliar, maka bakal diselesaikan oleh tim likuidasi berasas likuidasi kekayaan bank.
Simpanan pengguna bank konvensional nan dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan corak lainnya nan dipersamakan dengan itu.
Selain itu ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi untuk mendapatkan pergantian biaya simpanan di bank nan ditutup, ialah tercatat di dalam pembukuan bank, tingkat kembang simpanan pengguna tidak melampaui LPS rate, dan nasabah bukan penyebab bank gagal.
Saat ini,LPS menetapkan tingkat kembang penjaminan alias LPS rata sebesar 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum, 2,25% untuk tabungan berdenominasi kurs asing (valas) di bank umum, dan 6,75% untuk bank perekonomian rakyat (BPR). Tingkat kembang penjaminan tersebut bertindak pada 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Adapun LPS rate sudah ditahan sejak Maret 2023, saat LPS pertama kali mengerek bunga penjaminan tersebut menjadi 4,25%.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju
Next Article Perbankan Siap-Siap! Mulai Tahun Depan Premi LPS Naik Segini