Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum: Hingga Kini Belum Ada Pemberitahuan Resmi

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenai dugaan pengelapan  dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka. 

Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis arsip nan ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy. 

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan alias pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan alias penggelapan dalam kedudukan juncto penggelapan dan alias pencucian uang.

Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Dalam arsip itu disebutkan,  interogator bakal melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara.

Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor nan melapor dan mengembalikan duit hasil korupsi.

Belum Dapatkan Kabar Resmi

Sementara itu, Kuasa norma Dahlan Iskan angkat bicara mengenai pemberitaan nan menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus nan tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berkuasa mengenai info nan beredar di media mengenai status norma pengguna kami,” kata kuasa norma Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).

Jika info tersebut benar, pihaknya menyayangkan kenapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak nan secara langsung terkait.

"Namun justru berita tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak nan memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, alias menjelaskan terlebih dulu kepada kami sebelum menyiarkan buletin tersebut," ujarnya.

Diperiksa Sebagai Saksi

Kuasa norma menjelaskan bahwa Dahlan Iskan terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa norma mengusulkan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan sementara lantaran perkara perdata nan tetap melangkah antara pihak kliennya dan pelapor, nan disebut Bu Nany.

“Permohonan ini dikabulkan penyidik, dan pemeriksaan terhadap pengguna kami pun ditangguhkan. Oleh lantaran itu, kami merasa heran dan mempertanyakan kenapa tiba-tiba muncul berita gelar perkara pada 2 Juli 2025, padahal pengguna kami tidak pernah diundang alias diberi tahu,” tegasnya.

Selengkapnya
↑