Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex, Sita Rp2 M Di Kantong Plastik

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa letak di Jawa Tengah mengenai perkara pemberian angsuran oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan entitas anak usaha.

Penggeledahan dilkukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 1 Juli 2025 bertempat di Kantor Sri Rejeki Isman Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain itu, pada tanggal 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya, rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap arsip dan sejumlah duit total Rp 2 miliar, dengan rincian dua plastik cerah berisi duit pecahan Rp100.000 nan masing-masing senilai Rp 1 miliar bertuliskan PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo tanggal 20 Maret 2024 dan tanggal 13 Mei 2024.

Selanjutnya, Kejagung juga menggeledah rumah berinisial AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita peralatan bukti berupa arsip dan dua peralatan bukti elektronik berupa handphone.

Kemudian, menggeledah rumah berinisial CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun, tidak ditemukan peralatan bukti mengenai dengan tindak pidana nan sedang ditangani.

Lalu, Kejagung juga menggeledah sejumlah kantor, ialah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. PT Multi Internasional Logistic di Jalan R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, serta PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya terhadap peralatan tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 19 Tahun Buron & Rugikan Negara Rp35 M, Nader Thaher Tertangkap!

Selengkapnya