Jaksa Kpk Bacakan Tuntutan Hasto, Ulas Perbuatan Halangi Penyidikan Harun Masiku

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan nan diyakini berangkaian dengan perkara tersebut.

JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 laman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa ketidakejujuran nan terjadi di masa lampau merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan nan bakal datang.

"Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih merujuk pada perangkat bukti nan telah terungkap di persidangan," tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," sambungnya.

Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membeberkan perbuatan Hasto Kristiyanto nan diyakini mengenai upaya menghalangi investigasi perkara suap Harun Masiku dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Dia menyebut, terdakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, interogator juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, ialah tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan info mengenai Harun Masiku dengan dihilangkannya HP nan berisi jejak kejahatan tersebut, maka interogator tidak dapat merangkai kebenaran secara norma mengenai dengan investigasi perkara Tersangka Harun Masiku," kata Takdir.

Jaksa KPK Ulas Perbuatan Hasto Halangi Penyidikan

Secara rinci, perbuatan Hasto Kristiyanto adalah pada 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan selaku penjaga keamanan instansi DPP PDIP memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan memintanya menunggu di instansi DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui KPK.

Kemudian, Hasto memerintahkan pula Kusnadi selaku staf kesekretariatan DPP PDIP untuk menenggelamkan ponselnya, nan diyakini sebagai upaya menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik. Dia diyakini menitipkan ponsel lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa KPK.

"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan," ujarnya.

Hasto Samarkan Jejak Komunikasi dengan Harun Masiku

Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku nan tetap berproses, ialah adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan interogator KPK nan menangani perkara Harun Masiku," ungkapnya.

Sementara dalam kebenaran persidangan, ditemukan adanya komunikasi Hasto Kristiyanto dengan Kusnadi, dengan nama samaran Sri Rejeki Hastomo untuk Hasto dan Gara Bhaskara untuk Kusnadi.

"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku nan seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," Takdir menandaskan.

Selengkapnya