ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 09 Jul 2025 06:53 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka bunyi soal adanya jual beli Cagar Alam (CA) Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menindaklanjuti rumor Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan multipihak, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dan kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti nan diberitakan," kata Juli mengutip Antara, Selasa (8/7).
Dia mengatakan aktivitas pengelolaan area tersebut melangkah seperti biasa. Dengan aktivitas patroli di area konservasi tersebut dilakukan berbareng masyarakat dan beragam pihak terkait.
Sebelumnya, muncul berita bahwa Pulau Panjang nan berada di Kabupaten Sumbawa, NTB, bakal dijual melalui situs daring nan berasal dari luar negeri.
Menanggapi perihal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memastikan bahwa penjualan tersebut tidak betul dan melanggar hukum. Karena tidak ada badan norma alias perseorangan nan boleh mempunyai pulau kecil.
Tidak hanya itu Pulau Panjang juga masuk dalam area konservasi berstatus cagar alam.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan status pulau tersebut. Dia mengatakan bahwa area itu berstatus sebagai rimba dan masuk dalam wilayah konservasi.
Nusron juga menyatakan tidak ada pulau di Indonesia nan boleh dimiliki secara penuh baik oleh perseorangan alias badan usaha. Badan upaya hanya boleh mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB), dengan orang asing dan badan norma asing tidak boleh mempunyai HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
(antara/dal)
[Gambas:Video CNN]