Wamenkum Sebut Rkuhap Ada 334 Pasal Dengan 10 Substansi Perubahan

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terdiri atas 334 Pasal dan 10 substansi perubahan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat perdana pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR, Selasa (8/7).

Eddy berambisi revisi tersebut bakal memperkuat supremasi norma khususnya dalam melindungi hak-hak para tersangka, terdakwa, terpidana, maupun saksi.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu nan memperkuat kegunaan tugas dan kewenangan abdi negara penegak norma nan selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan info teknologi," kata Eddy.

Daftar 10 substansi perubahan itu pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru seperti restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, dan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru nan bakal bertindak tanggal 1 Januari 2026.

Kedua, penguatan kewenangan tersangka, terdakwa korban, dan saksi. Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Keempat, pengaturan mengenai perlindungan kewenangan perempuan, disabilitas, dan kewenangan kaum lanjut usia. Kelima, perbaikan pengaturan mengenai sistem upaya paksa dan penyelenggaraan kewenangan nan efektif, efisien, akuntabel berasas prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Keenam, pengaturan lebih komprehensif tentang upaya hukum. Ketujuh, penguatan asas filosofi norma aktivitas pidana nan didasarkan pada penghormatan kewenangan asasi manusia.

Kedelapan, penyesuaian norma dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan perundang-undangan mengenai HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam sistem pra-pengadilan

Kesembilan, upaya modernisasi norma aktivitas nan lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara interogator dan penuntut umum melalui pola koordinasi nan lebih baik dan setara.

Habubirokhman jadi ketua Panja

Rapat perdana pembahasan RKUHAP pada kesempatan itu sekaligus pembentukan Panitia Kerja (Panja)-nya.

Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja pembahasan RKUHAP didampingi empat ketua lain ialah Sari Yuliati, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath.

Sedangkan, komposisi personil Panja masing-masing terdiri dari 4 personil dari PDIP dan Golkar, 3 dari Fraksi Gerindra, 2 personil dari NasDem, PKB, PKS, dan PAN. Lalu, satu personil dari Fraksi Demokrat.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," kata Habib.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya