Update Pembubaran Retret Kristen Di Sukabumi: 8 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Polisi kembali menetapkan satu tersangka mengenai kasus perusakan rumah nan dijadikan sebagai letak retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada delapan tersangka dalam perkara ini.

"Penambahan tersangka ada satu lagi nan telah ditetapkan ialah kerabat YY dengan usia 50 tahun alamat Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Minggu (6/7).

Hendra menyebut berasas hasil pemeriksaan, YY terbukti telah melakukan perusakan peralatan hingga kendaraan.

"Yang berkepentingan berkedudukan dalam perusakan sebuah gitar dan juga perusakan mobil Ertiga nan terparkir di laman rumah singgah dari anak pemilik daripada ibu Maria," ujarnya.

Kini, YY pun telah ditahan berasas Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025.

Sama seperti tujuh tersangka lain, YY juga dijerat Pasal 170 KUHP dan alias Pasal 406 KUHP.

Diketahui, tindakan perusakan rumah tersebut terjadi pada Jumat (27/6). Saat itu, di dalam rumah tersebut tengah berjalan aktivitas keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan penjelasan kepada pemilik rumah tersebut. Namun disebut pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

Akhirnya penduduk Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan tindakan perusakan agar tidak melakukan aktivitas keagamaan umat Kristen. Beberapa tindakan perusakan itu adalah merusak gedung rumah milik Nina, merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang nan ada di dalam rumah korban.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, bangku dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya