ARTICLE AD BOX
Jadi intinya...
- KPK tetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung di Lamongan 2017-2019.
- Penyidik terus telusuri bukti korupsi dan pihak nan menikmati hasil korupsi.
- Kasus diusut kembali setelah pemanggilan saksi dan penggeledahan lokasi.
pendapatsaya.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan periode 2017–2019. Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka dari proyek pembangunan tersebut
"Kami pastikan perkara tersebut, KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," ujar Plt Jubir KPK Budi Prasetyo kepada di Gedung Merah Putih, Senin (7/7/2025).
Meski demikian, Budi tetap enggan membeberkan pihak-pihak mana saja nan telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik, kata Budi, tetap terus menelusuri bukti-bukti terjadinya korupsi di proyek pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan itu.
"Termasuk hasil-hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, tentu juga kudu dilacak, pihak-pihak mana saja nan kemudian menikmati hasil korupsinya," ucap dia.
Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Kabupaten Lamongan baru diusut kembali oleh KPK setelah menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi pada Senin (7/7/2025).
Sempat Lakukan Penggeledahan
Pengusutan kasus tersebut sempat tidak lagi terdengar semenjak terakhir kali Komisi Antirasuah melakukan pemeriksaan saksi pada September 2024.
Penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa letak wilayah Lamongan pada September 2023. Hasilnya sejumlah peralatan bukti dugaan korupsi proyek gedung diangkut interogator KPK.
Proyek tersebut sejatinya dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan, namun berhujung dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Tim News, Nasrul FaizTim Redaksi