Sidang Eks Kapolres Ngada Tertutup, Aktivis Protes Nihil Pasal Narkoba

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Senin, 07 Jul 2025 11:40 WIB

Di sidang mantan Kapolres Ngada NTT, para aktivis wanita memprotes ketiadaaan pasal narkoba dan wanita V nan tidak tersentuh hukum. Aktivis wanita dan mahasiswa demo di sidang eksepsi kasus pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar. (pendapatsaya.com/Elly)

Kupang, pendapatsaya.com --

Eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja nan menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, AKBP. Fajar datang menggunakan baju kemeja putih lengan panjang dengan celana bahan hitam dengan tangan terborgol.

Sidang nan dipimpin oleh ketua majelis pengadil A. A. GD. Agung Parnata dengan dua pengadil personil ialah Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto berlangsung tertutup dan tidak boleh diliput media.

Usai menjalani sidang, Fajar dibawa ke rumah tahanan negara.

Disambut demo aktivis dan mahasiswi

Persidangan kasus pencabulan anak oleh polisi itu, disambut oleh demonstrasi puluhan aktivis wanita dan mahasiswa di PN Kupang. Massa menuntut agar AKBP. Fajar dihukum berat oleh hakim.

"Sangat memalukan perbuatan Fajar, tidak menunjukkan sebagai seorang personil polisi," kata Putra seorang peserta tindakan saat melakukan orasi.

Massa juga mempertanyakan pasal penyalahgunaan narkotika nan tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Pasalnya, dari hasil investigasi dan tes urine di Propam Mabes Polri, AKBP. Fajar positif menggunakan narkoba

"Kenapa pasal narkoba tidak dimasukkan dalam berkas perkara, ada apa dengan Polda NTT," kata Putra.

Sementara itu, aktivis wanita Sarah Lery Mboeik mengatakan AKBP. Fajar adalah predator anak nan sudah merusak masa depan anak-anak dan wanita di NTT. Lery juga mempertanyakan temuan Komnas HAM nan tidak ditindaklanjuti oleh Polda NTT mengenai wanita berinisial V nan tidak tersentuh hukum.

"V ini perannya sangat jelas, dia nan mengantar Fani ke Fajar lampau Fani nan mengantar anak enam tahun kepada Fajar, tapi sampai sekarang belum disentuh norma apalagi terkesan dilindungi oleh polisi," ujar Lery.

Menurut pantuan CNNIndonesia.com, mobil tahanan nan membawa AKBP Fajar sempat tersendat lantaran terhalang massa nan melakukan tindakan unjuk rasa. Namun abdi negara meminta agar massa untuk membuka jalan sehingga mobil tahanan bisa masuk ke dalam laman instansi PN Kupang.

(sai/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya