Pan Minta Pemerintah Hati-hati Hapus Utang 1 Juta Umkm, Waspadai Risiko Moral

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Program penghapusan utang 1 juta UMKM senilai Rp 14 triliun nan digagas pemerintah berpotensi menimbulkan akibat moral dan tidak menyelesaikan akar masalah ekonomi UMKM.

"Program ini memang bagus, namun pemerintah kudu hati-hati dalam pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay dalam keterangannya, Sabtu, (4/1/2025).

Ia menilai verifikasi aktual kudu dilakukan secara ketat agar program ini betul-betul tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Saleh mengingatkan bahwa penghapusan utang tidak lantas menyelesaikan masalah. "Jangan sampai para pengusaha UMKM malah menyerah dan lari pada program penghapusan utang," ungkapnya. "Yang dibutuhkan adalah solusi jangka panjang, agar UMKM dapat bangkit dan berkembang secara sehat," lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya penyediaan solusi pengganti bagi pengusaha UMKM untuk melanjutkan usahanya.

"Pemerintah kudu melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan para pengusaha UMKM untuk kembali mendapatkan modal," kata Saleh. Sumber modal, akses, dan distribusinya kudu setara dan merata.

Program Penghapusan Utang Dimulai Tahun 2025

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program penghapusan utang bagi 1 juta UMKM ini bakal dimulai pada tahun 2025.

"Target kita memang semua kurang lebih nan ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan agar semua bisa putih kembali," kata Maman dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Tahap awal program ini bakal menyasar 67 ribu UMKM dengan total nilai utang nan dihapus sekitar Rp 2,4 triliun. 

Maman menegaskan bahwa program ini tidak menimbulkan akibat finansial bagi bank Himbara. "Kalau sudah masuk dalam daftar hapus kitab kan mereka di-blacklist lantaran gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat manajemen kan rugikan bank juga," tuturnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024

Program penghapusan piutang kepada UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya