Kronologi Kematian Brigadir Mn, Ada Pesta Bareng Atasan Dan Perempuan

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, pendapatsaya.com --

Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), personil Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat, tewas diduga dianiaya pada April lalu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, ialah dua mantan pemimpin Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap sejumlah kejadian sebelum kematian Brigadir MN. Korban ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di area Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April.

Syarif berkata, peristiwa bermulai ketika korban berbareng dua atasannya menginap di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Pesta di kolam renang

Mereka tiba pada Rabu, 16 April 2024. Selain itu mereka juga mendatangkan dua wanita asal Jambi, ialah P dan M.

Sebelum dugaan pembunuhan terjadi, mereka menggelar pesta. Kemudian, salah seorang dari tiga tersangka nan tidak disebutkan inisialnya memberikan sesuatu untuk diminum korban.

Syarif enggan menyebut peralatan nan dikonsumsi Nurhadi, dia hanya menyatakan peralatan itu ilegal.

"Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu nan bukan legal terhadap almarhum," kata Syarif, Jumat (4/7), dikutip dari pendapatsaya.com..

Berdasarkan info nan dihimpun detikBali, Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY, Ipda HC, P, dan M.

Kelima orang itu bersenang-senang hingga malam hari, waktu ketika peristiwa penganiayaan berujung tewasnya Nurhadi.

Waktu pembunuhan

Berdasarkan hasil investigasi dan ekshumasi, Syarif menuturkan dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.

Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima berendam di kolam. Kemudian, sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua wanita nan dibawa.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi nan ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Tak terekam CCTV

Syarif menuturkan selama pesta di kolam vila tersebut aktivitas lima orang ini tak terekam kamera pengawas (CCTV). hanya ada CCTV di pintu masuk.

"Sehingga patut diduga pada saat korban itu meninggalnya space waktu 20.00-21.00 Wita. Itu lah patut diduga terjadinya (Brigadir Nurhadi meninggal berdasarkan) hasil ekshumasi. Karena ada aspek sebelumnya itu diberikan lah sesuatu nan memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi," tuturnya.

Sementara itu mahir forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan Brigadir Nurhadi, tewas akibat dicekik. Hasil autopsi pada bagian leher Nurhadi menunjukkan patah tulang pada tulang lidah korban.

"Kalau tulang lidah nan mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya lantaran pencekikan alias penekanan pada area leher," ungkap Arfi Syamsun saat konvensi pers di Polda NTB, Jumat pekan lalu.

Sejumlah luka ditemukan saat proses autopsi di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Luka-luka di jasad Nurhadi tersebar di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki bagian kiri, berupa luka lecet gerus, luka memar, dan luka robek.

Pemeriksaan di bagian kepala juga menunjukkan adanya memar alias resapan darah di kepala bagian depan maupun belakang korban.

"Kalau berasas teori, maka kepalanya nan bergerak membentur barang nan diam," ucapnya.

Tim forensik juga menemukan patah tulang pada tulang lidah korban.

"Luka memar leher belakang, (sebelah) kiri. Masih hidup saat patah tulang di air," katanya.

Selain itu, Arfi berkata hasil pemeriksaan diatom pada paru-paru korban ditemukan cairan nan identik dengan air kolam vila.

"Kami menemukan ada rangka ganggang nan identik dengan di air kolam nan kami temukan pada sumsum tulang, pada otak, paru, dan pada ginjal," tambah Arfi.

Arfi menyimpulkan Brigadir Nurhadi tetap hidup saat masuk ke dalam air, meski dalam keadaan pingsan. Kematian Nurhadi disebut akibat tenggelam, namun cekikan diduga sebagai penyebab korban tak sadarkan diri.

"Namun tentunya di sini, apa nan membikin orang tidak sadar alias pingsan ketika berada di air, maka kecurigaan saya adalah pada pencekikan tadi itu. Jadi, ada kekerasan pencekikan nan utama, nan membikin berkepentingan (Brigadir Nurhadi) menjadi tidak sadar alias pingsan sehingga berada di dalam air. Itu nan paling dominan," katanya.

Arfi menyebut ada unsur tertentu nan ditemukan saat memeriksa urine korban. Namun dia menegaskan hasil autopsi lebih menunjukkan pencekikan nan membikin korban pingsan dan akhirnya tenggelam.

"Tidak bisa dipisahkan tenggelam sendiri, kemudian pencekikan, patah tulang lidah sendiri-sendiri. Tetapi merupakan kejadian nan berkesinambungan alias berkelanjutan," ungkapnya.

Polda NTB menyatakan telah memeriksa 18 saksi dan mahir nan punya keahlian di bagian poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.

Selain itu, interogator juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector alias perangkat pendeteksi kebohongan.

"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan kajian di suatu tempat nan tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi mendusta mengenai dengan peristiwa nan terjadi," ucap dia.

Penganiaya belum diketahui

Dari rangkaian pemeriksaan ini interogator menetapkan tiga orang nan berada di letak sebagai tersangka. Mereka adalah Kompol Y dan Ipda HC, serta M nan merupakan seorang perempuan.

Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan kematian.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat memastikan dua pemimpin korban telah diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka. 

Meski demikian, kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku nan diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga akhirnya tewas.

"(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu nan tetap kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," kata Syarif.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya