Kpk Cegah Eks Sekjen Mpr Ma'ruf Cahyono Ke Luar Negeri

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 03 Jul 2025 17:54 WIB

KPK mencegah Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR, berjalan ke luar negeri usai jadi tersangka kasus gratifikasi Rp17 miliar. KPK mencegah Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR. (Arsip MPR via Detikcom)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan surat pencegahan berjalan ke luar negeri atas nama Ma'ruf Cahyono yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan itu diajukan seiring dengan status Ma'ruf nan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mengenai dengan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan MPR.

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada nan bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Berdasarkan info nan diterima CNNIndonesia.com, status pencegahan aktif terhitung mulai tanggal 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

Pada hari ini, KPK mengumumkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar. Gratifikasi itu mengenai dengan pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.

Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, interogator telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).

Namun, hanya Hartono nan memenuhi panggilan.

"Saksi 2 didalami mengenai dengan investasi nan dilakukan oleh tersangka," ucap Budi.

MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan kasus tersebut tidak melibatkan ketua baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan norma nan sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara lembaga tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

"MPR RI menghormati proses norma nan berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan norma nan berlaku," kata Siti.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya