ARTICLE AD BOX
Tanjungpinang, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) dari transisi penerapan sistem tiket manual ke elektronik alias e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sejumlah pihak mengenai sudah diperiksa interogator Kejati Kepri, di antaranya aplikator PT Mitra Kasih Permata (MKP) sebagai penyedia sistem e-ticketing, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang sebagai operator kapal feri serta Pelindo.
"Sedang dilakukan Pengumpulan info dan bahan keterangan. Ada beberapa orang alias pihak nan sudah dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Meski sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, Yusnar belum bisa menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan karena dikatakan tetap proses penyelidikan.
Humas Mitra Kasih Permata (MKP) Evangelia Pranoto mengakui perusahaannya berbareng operator kapal feri dan Pelindo telah diperiksa penyidik. Dia menyebut MKP selaku penyedia dimintai keterangan secara objektif dan netral.
Dia menyatakan semua info informasi dan dasar norma sudah sesuai penerapan e-ticketing nan difasilitasi MKP.
"Operator, Pelindo dan MKP selaku penyedia diminta keterangan secara objektif dan netral. Alhamdulillah semua info informasi dan dasar norma sudah sesuai dengan penerapan e-ticketing nan difasilitasi MKP," ujar dia ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Keluhan warga
Penerapan sistem e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang telah banyak dikeluhkan penumpang kapal feri.
Selain adanya pungutan sebesar Rp2.000 ribu untuk pembelian satu tiket, para penumpang kapal merasa tidak mendapatkan pelayanan sistem e-ticketing tersebut lantaran tetap perlu membeli tiket secara manual di pelabuhan dan tetap mengantre.
Menurut keluhan penumpang, mereka kudu bayar lebih untuk pembelian satu tiket dengan nilai Rp81 ribu, termasuk biaya pas pelabuhan Rp10 ribu dan biaya e-ticketing Rp2.000. Sebelumnya nilai tiket kapal feri dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Pelabuhan Punggur Batam hanya Rp69 ribu.
Selain soal biaya tambahan, penumpang juga mengeluh soal lambatnya perjalanan kapal feri. Perjalanan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Pelabuhan Punggur Batam menyantap waktu 1 jam, lebih dari sebelumnya hanya 45 menit.
"Ya bang, kami tetap beli manual tetap antre di pelabuhan, katanya sudah e-ticketing, tapi enggak dapat biaya jasa nan dipungut Rp 2.000 itu," ujar seorang penumpang kapal feri berjulukan Evi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Dia berambisi kepada operator, aplikator dan pihak KSOP betul-betul menerapkan e-ticketing, bukan hanya sekadar saja. Menurut Evi ada biaya RpRp. 2.000 untuk jasa tetapi sebagai penumpang dia tidak mendapatkan manfaatnya.
"Saya belum mendapatkan biaya jasa nan dikenakan Rp 2.000 itu. Saya tetap beli manual di pelabuhan," katanya.
Penumpang lain berjulukan Dendi juga mengeluh perihal nan sama. Menurut dia biaya sebesar Rp2.000 untuk satu tiket dan satu penumpang memang tidak berat, namun andaikan pungutan itu dikalikan ratusan alias ribuan penumpang dalam beberapa trip kapal feri nilainya menjadi banyak.
"Memang, untuk satu penumpang tidak besar Rp2.000, tapi jika ratusan dan ribuan penumpang dipungut kan lumayan banyak juga itu bang," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Dendi mempertanyakan hasil duit pungutan masuk ke kantong mana. Dia berambisi penerapan e-ticketing dipelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang jangan tanggung-tanggung dan tidak ada lagi pembelian tiket secara manual.
"Kita sebagai penumpang, juga tidak tahu ke mana duit pungutan Rp2.000 per tiket itu, saya berambisi betul - benarlah penerapan e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura," ucap Dendi.
(arp/fea)
[Gambas:Video CNN]