72 Mobil Disita Kejagung Dari Gedung Sritex Di Sukoharjo

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 09 Jul 2025 05:15 WIB

Saat ini 62 mobil nan disita dititipkan di Gedung Sritex 2 dan dijaga TNI, sedangkan 10 mobil lain dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Saat ini 62 mobil nan disita telah dititipkan di Gedung Sritex 2 dan dijaga TNI, sedangkan 10 mobil lainnya dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. (CNNIndonesia/Tunggul)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Sebanyak 72 mobil disita interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/7), malam.

Mobil-mobil itu terdiri dari beragam merek seperti Isuzu, Subaru, Toyota, Lexus hingga Mercedes-Benz.

Penyitaan ini, dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, merupakan dalam rangka investigasi dugaan tindak pidana korupsi pemberian angsuran PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

"Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan argumen barang alias surat nan digunakan sebagai perangkat untuk melakukan tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, diberitakan Antara.

Selain itu dikatakan mobil nan disita diduga hasil tindak pidana, berangkaian dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka alias pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Sejumlah 10 mobil saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara dan dikelola. Sementara 62 mobil lainnya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.

"Dijaga oleh 10 personil TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat nan kondusif dan memadai," kata Harli.

Penyidik juga sebelumnya sudah menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor PT Sritex nan berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, ialah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 DS (Dicky Syahbandinata), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 ZM (Zainuddin Mappa) dan Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 ISL (Iwan Setiawan Lukminto).

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya