Forum Kepsek Swasta Jabar 'lawan' Kuota Rombel Sekolah Negeri 50 Siswa

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK di Jawa Barat menyatakan keberatan atas kebijakan baru Pemprov Jabar nan membikin kuota alias rombongan belajar sekolah negeri diisi 50 siswa per kelas.

Sebelumnya rombongan belajar itu hanya diisi 36 siswa per kelas.

Ketua FKSS SMK Jabar Ade Hendriana mengatakan muncul permintaan agar penyelenggaraan Kepgub mengenai penambahan jumlah rombongan belajar tersebut dikaji ulang lantaran dinilai tidak setara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Ade menyatakan sekolah swasta mendukung semangat di kembali Kepgub tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pelibatan sekolah swasta semestinya menjadi bagian dari solusi.

"Terkait Kepgub, BMPS [Badan Musyawarah Perguruan Swasta] minta diperbaiki lantaran dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat," kata Ade, Selasa (8/7) seperti dikutip dari detikJabar.

Menurut Ade, penambahan jumlah rombel di sekolah negeri bertolak belakang dengan Pergub tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) nan sebelumnya telah disusun berbareng beragam pihak, termasuk sekolah swasta.

Menurut pihaknya patokan baru Rombel itu  berkapak pada tingkat keterisian siswa di SMA/SMK swasta hanya mencapai 30 persen dari kuota.

FKSS juga mempertanyakan legalitas penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri serta kejanggalan penggunaan Kepgub untuk perihal nan berkarakter teknis.

"Kami mempertanyakan apakah ada izin dari Kemendikdasmen mengenai penambahan rombel, dan juga kenapa menggunakan Kepgub, bukan Pergub," tegasnya.

Menurut pihaknya, bakal lebih bijak jika siswa dari family kurang bisa nan tidak tertampung di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta dengan support subsidi biaya dari pemerintah melalui sistem MoU.

"Daripada penambahan siswa dipaksakan di sekolah negeri, lebih baik diberikan ke sekolah swasta. Karena siswa di sekolah negeri juga perlu dibiayai pemerintah, kenapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi," ujarnya.

Tim hukum

Ade menyebut pihaknya juga menyiapkan tim norma untuk mengusulkan gugatan terhadap Kepgub bernomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 itu. Tim norma saat ini sedang merumuskan materi untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Namun sebelum melayangkan gugatan, Ade menuturkan, pihaknya bakal lebih dulu menunggu respons dari Pemprov Jawa Barat. Jika responsnya dianggap tetap memberatkan sekolah swasta, gugatan bakal segera dilayangkan.

"Jika hasilnya positif maka tidak lanjut (ke PTUN), sehingga sembari menunggu kami tetap merumuskan dengan tim hukum," ujarnya.

"Intinya, kami sudah siap andaikan kudu bersambung di PTUN, makanya dari sekarang mulai dirumuskan segala sesuatunya jika nantinya kudu mengusulkan gugatan," tutup Ade.

Sebelumnya, Kadisdik Jabar Purwanto menjelaskan soal kebijakan menambah jumlah siswa dalam satu kelas di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 pelajar seperti nan tertuang dalam  Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

Dia mengatakan tujuan dari kebijakan itu bukan untuk mematikan sekolah swasta, melainkan demi menjamin semua anak mendapat kewenangan pendidikan.

Sementara itu merespons kekhawatiran pihak swasta, Purwanto bilang sekolah-sekolah nonnegeri tetap tetap mempunyai kesempatan besar untuk menerima siswa. Bahkan menurutnya ada sekitar 400 ribu siswa nan bisa ditampung untuk berguru di swasta.

"Dari lulusan kita sekitar 700 ribuan, itu tetap ada sekitar 400 ribuan anak nan tidak tertampung di negeri, apalagi setelah penambahan rombel. Nah, itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta alias sekolah di bawah naungan Kementerian Agama," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup pilihan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke swasta.

"Sekolah swasta ya itu pilihan masyarakat aja. Anak miskin masuk swasta silakan, tapi dengan perjanjian. Nanti jangan sampai dia tiba-tiba masalah ekonomi, enggak sekolah," kata Purwanto.

Penambahan jumlah siswa dalam satu kelas, menurut Purwanto, disesuaikan dengan kondisi di tiap sekolah. Karena itu dia memastikan, kebijakan ini tidak berkarakter absolut di mana setiap rombel kudu berjumlah 50 siswa.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya