ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) personil DPR RI dan perintangan investigasi buron Harun Masiku.
Mantan interogator KPK, Yudi Purnomo, menilai tuntutan jaksa itu sudah sebagaimana kebenaran di persidangan tanpa adanya politisasi.
"Ini menunjukkan bahwa KPK dalam menyidangkan perkara ini sudah sesuai dengan asas profesionalitas serta bisa membuktikan tidak ada rasa balas dendam apalagi politisasi," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Menurut Yudi, jaksa nan meminta kepada majelis pengadil agar nantinya Hasto Kristiyanto dipidana penjara selama tujuh tahun sudah cukup berdasar dan memberikan keadilan. Terlebih, Hasto dituntut dua perkara sekaligus ialah terlibat dalam suap PAW dan perintangan investigasi Harun Masiku.
Yudi melanjutkan, proses sidang Hasto Kristiyanto telah berjalan secara transparan tanpa adanya berat sebelah. Meskipun tuntutan jaksa mendapatkan kritik, kubu Hasto juga nantinya tetap bisa memberikan pembelaan melalui nota pledoi.
"Semoga tuntutan ini membikin pengaruh jera kepada orang lain agar tidak melakukan korupsi dan merintangi penyidikan. Terakhir, apa pun hasil persidangan kelak sampai vonis hakim, tentu kudu kita hormati," kata Yudi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) nan digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menuntut balasan 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan investigasi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal nan memberatkan terdakwa adalah perbuatannya nan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan perihal nan meringankan ialah bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan family dan belum pernah dihukum.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu personil DPR periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses investigasi dengan menghilangkan peralatan bukti.
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kriminalisasi Politik
Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut balasan 7 tahun penjara terhadapnya.
Kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya tidak murni lantaran tindak pidana alias kejahatan, namun sarat dengan kriminalisasi politik.
"Saya kira perihal nan sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik nan dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan nan tinggi, diciptakanlah pasal apa nan disebut dengan obstruction of justice," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Maqdir mempertanyakan perangkat bukti nan digunakan jaksa, khususnya soal Call Detail Record (CDR) nan dianggap tidak logis dan mencederai logika sehat.
"Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa jika satu perihal nan mengenai dengan CDR nan mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu nan betul-betul sangat mencederai logika sehat," jelas dia.
Menurutnya, ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK berbareng Nur Hasan, nan disebut tidak mungkin terjadi lantaran waktu tempuh nan tidak masuk logika di Jakarta pada malam hari.
"Kalau kita lihat betul secara baik gimana perjalanan nan disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30-35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, alias sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ungkapnya.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Maqdir juga menekankan bahwa pembuktian perkara tidaklah bisa didasarkan pada dugaan alias imajinasi. Terlebih ketika saksi seperti Nur Hasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.
"Pembuktian itu adalah berasas keterangan saksi, bukan berasas khayalan alias asumsi," ujar Maqdir.
Dia juga menyoroti proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, nan menurutnya janggal dan bernuansa politis. Termasuk ketika kliennya sempat diminta untuk mundur dari kedudukan Sekjen PDIP dan tidak memecat Joko Widodo alias Jokowi sebagai kader partai.
"Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari kedudukan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak bakal dipidanakan. Itu nan pertama. Kemudian nan kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua perihal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak bakal dipidanakan," katanya.
Maqdir menegaskan, kasus nan menjerat Hasto tidak lepas dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan.
"Semua saudara-saudara mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa, bukan perkara suap nan sederhana, bukan juga perkara nan merupakan tindakan menghalangi penyidikan. Tetapi ini adalah upaya, dari obrolan beberapa kawan di PDIP, ini sebenarnya adalah upaya awal nan sudah tidak sukses untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa kedudukan dan juga ketika dia tidak sukses menambah satu periode," Maqdir menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com