ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalam penembakan bos persewaan mobil berinisial IAR di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Ketiganya telah ditangkap, ialah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Ketiganya berasal dari satuan Kopaska Armada I dan KRI Bontang.
Peristiwa penembakan nan menewaskan bos persewaan itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) awal hari.
Selain IAR, korban lain dalam penembakan itu adalah RAB. Dia mengalami luka tembakan.
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terbaru di kasus penembakan bos persewaan mobil.
3 personil TNI AL jadi tersangka
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL Laksma Samista menyebut ketiga pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata mengatakan senjata api nan digunakan ketiga prajurit TNI AL itu merupakan senjata organik, bukan rakitan.
Ia mengatakan ketiga pelaku berstatus Aide de Camp (ADC) namalain ajudan sehingga mempunyai senjata nan selalu melekat alias dibawa.
"Senjata itu senjata inventaris nan melekat lantaran kedudukan dari A itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat," kata Denih dalam konvensi pers di Makoarmada RI, Jakarta, Senin (6/1).
TNI klaim personil sempat dikeroyok
Denih menyatakan ketiga personil nan terlibat penembakan awalnya sempat dikeroyok oleh 15 orang tak dikenal di letak kejadian.
"Bahwa 3 personil nan pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayung ialah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang," jelasnya.
Kronologi jenis Polda Banten
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B-2669-KZO itu diterima polisi pada 2 Januari 2025.
"Kasus ini dilaporkan kepada kami mengenai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, sesuai LP nan diterima Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, tanggal 2 Januari 2025," ujar Suyudi dalam konvensi pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Suyudi mengatakan kasus itu dilaporkan oleh korban Agam Muhammad Nasrudin, penduduk Taman Rajeg, Mekarsari, Tangerang. Dalam laporannya tindakan dugaan penggelapan terjadi di tempat persewaan CV Makmur Raya, Rajeg, Tangerang, sekitar pukul 00.15 WIB.
Ketika itu, Suyudi mengatakan pihak persewaan menerima permintaan sewa dari salah seorang seorang penduduk Pandeglang berjulukan AS. Proses sewa itu dilakukan oleh AS dengan menyerahkan KTP dan KK tiruan ke pihak rental.
AS berbicara kepada pihak persewaan hendak menyewa mobil untuk digunakan ke Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah sukses mendapatkan mobil dari pihak rental, pelaku AS kemudian menyerahkan mobil itu kepada pelaku IH nan saat ini tetap buron. Suyudi mengatakan KTP dan KK tiruan nan digunakan AS untuk menyewa mobil disediakan pelaku IH.
"Saudara IH bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS, tapi juga dia menyiapkan KTP Palsu dan KK Palsu atas nama AS. Tentunya ini sebagai syarat arsip penyewaan kendaraan," jelasnya.
Tidak berakhir di pelaku IH, Suyudi mengatakan mobil itu kemudian dijual kepada pelaku RH dengan nilai Rp23 juta. Setelahnya, mobil Brio persewaan itu kembali dijual kepada personil TNI AL berinisial AA melalui perantara SY.
"Kemudian, dari kerabat RH, baru (mobil tersebut) diserahkan alias dijual kepada AA oknum TNI AL melalui kerabat SY, harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp 40 juta," tuturnya.
Polda Banten temukan pelanggaran anggota
Suyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan nan dilakukan Bidang Propam Polda Banten ditemukan adanya perilaku tidak ahli nan dilakukan oleh personil Polsek Cinangka, Brigadir Dery Andriani.
Suyudi mengatakan Dery dinilai terbukti tidak ahli lantaran tidak merespons laporan masyarakat dan mendampingi korban untuk mengamankan kendaraan nan diduga hendak digelapkan.
"Karena tidak merespons laporan masyarakat nan semestinya melakukan pendampingan mengamankan kendaraan Honda Brio nan diduga bakal digelapkan lantaran sudah ada penonaktifan GPS dua buah," jelasnya.
Suyudi memastikan Polda Banten bakal memberikan hukuman etik terhadap Dery. Sanksi nan berpotensi bakal diberikan mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namalain pemecatan.
Lebih lanjut, Suyudi mengatakan hukuman juga bakal dijatuhkan pada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan lantaran tidak mengawasi anak buah.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]