ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 08 Jul 2025 18:40 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Menteri dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tak bakal berkantor di Papua menyusul rencana penunjukkan dirinya sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.
Tito menduga Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan Gibran nantinya sebagai kepala pelaksana badan tersebut. Posisi itu, kata Tito, telah diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua dan sebelumnya pernah diduduki Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu nan disana sehari-hari adalah badan itu. nan bakal ditunjuk oleh Bapak Presiden," kata Tito di kompleks parlemen, Selasa (8/7).
Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) dipimpin Wakil Presiden nan didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
"Nanti ada namanya di situ badan eksekutif. dia nan bakal ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura," kata Tito.
Badan tersebut, lanjut dia, nantinya bakal bekerja untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres, dalam badan tersebut hanya mengoordinir tugas-tugas BKP3.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan pelaksana ini," kata Tito.
"Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana pelaksana ini. Badan pelaksana percepatan pembangunan Papua namanya itu," imbuhnya.
(thr/ugo)
[Gambas:Video CNN]