Ojk Tuntaskan 149 Perkara Pengadilan, Paling Banyak Dari Perbankan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kegunaan pengawasan terhadap sektor jasa finansial nasional. Salah satunya melalui investigasi dan penindakan norma terhadap lembaga jasa finansial nan bermasalah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa sampai dengan 30 Juni 2025, interogator OJK telah menyelesaikan 149 perkara. Rinciannya meliputi 123 perkara di sektor perbankan, dan 5 perkara di pasar modal.

Selain itu, OJK juga menyelesaikan 20 perkara di sektor perasuransian, pembiayaan, biaya pensiun, dan lembaga jasa finansial lainnya (PPDP), serta 1 perkara di pengelolaan investasi dan lembaga pembiayaan.

"Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 127 perkara telah diputus di pengadilan. Sebanyak 115 perkara telah berkekuatan norma tetap (inkracht), 1 perkara dalam proses banding, dan 11 perkara dalam tahap kasasi," ungkap Mirza dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa, (8/7/2025).

Selain itu, OJK juga telah menuntaskan penanganan dan pelimpahan setidaknya terhadap lima debitur perbankan. Langkah ini merupakan corak ekspansi subjek norma di sektor perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Mirza menegaskan bahwa proses norma menjadi upaya terakhir andaikan hukuman administratif tidak lagi efektif. Dengan langkah ini, OJK berambisi dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem finansial nasional.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Resmi Luncurkan Portal Data Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan

Selengkapnya