Bank Muamalat Molor Listing 2 Tahun, Ojk Bakal Sanksi?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan ada keringanan untuk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) dalam memenuhi ketentuan listing nan pemisah akhirnya ditetapkan pada akhir Desember 2023. Lantas, bank syariah terbesar RI itu sudah molor dua tahun dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketetapan wajib listing Bank Muamalat itu memperhatikan kondisi, sehingga pemisah nan sudah ditentukan tidak mengikat.

"Ya, jika itu memang dari segi hal-hal nan mengenai dengan ketetapan itu kita perhatikan kondisinya ya. Jadi tidak serta-merta ditetapkan secara kaku," pungkasnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (24/1/2025).

Ketika ditanya apakah Muamalat akan dikenakan hukuman lantaran melanggar pemisah pemenuhan kewajibanya, Mahendra kembali mengatakan itu berjuntai pada kondisi.

"Ya tadi, memandang kemungkinan-kemungkinan background-nya dan menyesuaikan dengan kondisi nan tadi itu," ucapnya.

Namun, Mahendra enggan membenarkan bahwa itu merupakan corak keringanan terhadap Bank Muamalat dalam memenuhi kewajibannya.

"Kalau ketentuannya kan ada, tergantung kondisinya dan gimana menetapkan itu kan," imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak 1998, Bank Muamalat sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, tetapi sahamnya saat ini belum tercatat di bursa. Maka dari itu, nyaris setahun nan lalu, Direktur Utama Bank Muamalat pada saat itu, Indra Falatehan, menyatakan tengah mempersiapkan proses untuk listing.

Namun, hingga sekarang saham Bank Muamalat tetap belum tercatat di bursa. Terakhir kali ditanya soal perihal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan lagi arsip mengenai proses listing tersebut. Bahkan, dia meminta untuk menghubungi Bank Muamalat langsung mengenai berita dari proses ini.

Terpisah, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji terakhir kali menyampaikan bahwa permohonan rencana listing tersebut belum disetujui oleh BEI.

"Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya beberapa perihal nan diperlukan dari Bank Muamalat di antaranya info pemegang saham jemaah haji tahun 1992-1994 nan tidak dapat diidentifikasi," katanya saat dihubungi pendapatsaya.com, Rabu (12/6/2024) lalu.

Ia tidak menyampaikan rincian agenda dari proses listing tersebut serta sasaran rampungnya rencana ini.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Baru DHE Bikin Rupiah Semakin Menguat

Next Article Dirut Belum Lolos OJK, Muamalat Agendakan Ganti Pengurus Lagi

Selengkapnya