Sertifikat Vaksin Meningitis Palsu Beredar Di Jemaah Umrah Sumbar

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Minggu, 05 Jan 2025 02:00 WIB

Ditemukan indikasi penggunaan sertifikat meningitis alias International Certificate Vaccination (ICV) tiruan oleh jemaah umrah dari Sumatera Barat. Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Padang menemukan indikasi penggunaan sertifikat meningitis alias International Certificate Vaccination (ICV) tiruan oleh Jamaah Umroh di wilayah itu. Hal ini mengkhawatirkan, lantaran bukan hanya merugikan Jamaah secara materi, melainkan juga kesehatan. (pendapatsaya.com/Nedy)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Padang, Sumatera Barat, menemukan indikasi penggunaan sertifikat meningitis alias International Certificate Vaccination (ICV) tiruan oleh jamaah umrah di kota itu. 

Pihak BKK Padang mengaku saat ini tetap melakukan proses investigasi mendalam, termasuk berangkaian dengan pihak-pihak nan memproduksi.

"Jadi kita bakal menelusuri lebih jauh pihak-pihak nan memproduksi itu. Kita berambisi kepada siapapun nan ikut berkontribusi dalam memproduksi itu untuk hentikan segera," kata Kepala BKK Kelas 1 Padang, Mawari Edy dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (4/1).

Ia menjelaskan, jemaah nan menggunakan sertifikat vaksin tiruan tersebut berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dengan temuan ICV tiruan terjadi pada 15 Desember 2024

Sertifikat tiruan terungkap usai tim BKK Padang melakukan pemeriksaan terhadap calon jamaah nan berangkat.

"Kita terus lakukan pengetatan pemeriksaan, lantaran kita mendapat adanya indikasi (munculnya kasus) pada akhir November lalu," katanya.

"Jadi temuan teman-teman dengan jamaah nan kedapatan tidak original ICV alias ICV original tetapi tidak divaksin itu, kami konfirmasi tidak ada penolakan malah dari jemaah. Menjadi asing jika kemudian jemaah tidak ada masalah (dengan sertifikat palsu), lantaran bisa merugikan," katanya lagi.

Edy menegaskan ICV palsu akan merugikan calon jamaah, bukan saja dari sisi materiil, tetapi juga kesehatan. Apalagi jangkitan kuman tersebut menyerang cairan radang selaput otak dan sumsum tulang belakang nan dapat berakibat pada kematian.

Ia mengatakan jemaah nan kedapatan menggunakan ICV palsu akan diberikan teguran dan edukasi, serta juga mewajibkan mereka untuk melakukan vaksinasi sebelum berangkat ke tanah suci.

Secara aturan, Vaksinasi Meningitis wajib dilakukan calon jemaah haji maupun umrah, minimal sepuluh hari jelang keberangkatan.

Aturan tersebut diperketat oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai upaya pencegahan, khususnya negara-negara nan sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, serta negara-negara dengan pandemi neisseria nan merupakan kuman penyebab penyakit meningitis meningokokus.

(ned/vws)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya