ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - DPR tengah mengkaji hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengakui, putusan MK itu banyak menuai polemik.
“DPR tetap mengkaji. Karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga, ada nan menyatakan ini melanggar konstitusional, ada nan menyatakan ini tidak, ada nan menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada nan juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Adies, tak hanya DPR nan tetap mengkaji putusan MK tersebut, melainkan juga partai politik (Parpol) hingga pemerintah.
“Partai-partai lain tetap dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut,” kata dia.
“Mungkin ini sekarang juga pemerintah lagi mengkaji kan, kita ketahui seperti itu. Mudah-mudahan kelak hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan nan tidak merugikan beragam pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” ucap ketua DPR dari Fraksi Golkar tersebut.
Semua Partai Mengkaji Hasil Putusan MK
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
“Semua partai, kami juga ketua terdiri dari partai-partai politik tetap mengkaji, mengenai putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan pengaruh kepada semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Puan menegaskan DPR bakal mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa nan bakal diambil. Sebab putusan MK itu mempunyai pengaruh bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk nan ada di DPR.
“Sebagai partai politik kami bakal melakukan rapat koordinasi apakah itu secara umum alias informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama mengenai putusan MK,” jelas Puan.
Fraksi PDIP Tunggu Hasil Kajian Sebelum Bersikap
Puan juga menyebut, fraksinya ialah PDIP juga tetap menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 alias tidak.
"Kita tetap kaji perihal tersebut, apakah kemudian ada perihal nan dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar," ungkapnya.
Sebab, Puan menuturkan, dalam petunjuk UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. "Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali," ujar Puan.