Satire Jaksa Soal Perintah Hasto Melarung: Sekjen Partai Urus Pakaian?

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 03 Jul 2025 12:58 WIB

Jaksa KPK menyoroti kesaksian Kusnadi tentang Hasto Kristiyanto nan memerintahkan melarung pakaian. KPK usut kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersenyum satire saat menyinggung kesaksian Staf Kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi nan menyebut terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memintanya untuk melarung pakaian, bukan perangkat komunikasi.

Jaksa bertanya-tanya sekelas Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP sampai mengurusi pakaian. Perintah Kusnadi tersebut berasal dari seseorang nan menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dalam nomor teleponnya. Berikut ini isi pesan nan dibacakan jaksa dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.

"Siap, Bapak," kata Gara Baskara.

"HP ini saja. Oke, thanks. nan itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," kata Gara Baskara.

Jaksa mengatakan perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Jaksa mengutip pernyataan Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang nan mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

"Dengan demikian kata 'ditenggelamkan' jelas merujuk pada HP dan jika merujuk kepada baju menjadi tidak logis alias tidak masuk akal," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa tergelitik dengan dalih Kusnadi nan menyebut Hasto memerintahkannya untuk melarung pakaian.

"Untuk kepentingan apa terdakwa nan merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi busana nan dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berbobot busana tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" kata jaksa heran.

Hingga buletin ini diturunkan, jaksa tetap membacakan surat tuntutan terhadap Hasto.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP. Kata jaksa, Hasto menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.

Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya