ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah arsip dan catatan finansial krusial saat menggeledah rumah tersangka korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan dilakukan usai penangkapan Direktur Utama PT Dewa Nusa Group (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar namalain KIR, nan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Juli 2025.
“Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan beragam arsip dan catatan keuangan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Budi mengungkapkan, pasca penangkapan pada Jumat malam, (26/6/2025), tim interogator KPK langsung menggeledah sejumlah letak strategis nan berangkaian dengan kasus dugaan suap proyek prasarana tersebut.
Penggeledahan dilakukan di instansi Dinas PUPR Provinsi Sumut, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, serta kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), nan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim juga melanjutkan penggeledahan di Padangsidimpuan, termasuk rumah dan instansi tersangka KIR,” jelas Budi.