ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Mohammad Novrizal menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan di DPR tidak memenuhi syarat carry over (mekanisme operan/pemindahan dari periode sebelumnya).
Pernyataan itu disampaikan Novrizal dalam kapabilitas sebagai saksi mahir dari pihak pemohon dalam perkara pengetesan umum (formil) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7).
"RUU TNI Perubahan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan sistem carry over lantaran tidak pernah dinyatakan dalam arsip tertulis nan dapat dijadikan dasar pembenarannya," kata Novrizal.
Dia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan secara carry over kudu didasarkan pada surat keputusan DPR nan mengakui sistem pembuatannya sebagai carry over.
Pemindahan pembahasan RUU nan sudah melangkah dari suatu periode keanggotaan DPR ke periode berikutnya diatur dalam Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Namun, menurut Novrizal, keterangan DPR dalam sidang sebelumnya -yang menyebut pembentukan UU TNI menggunakan carry over- tidak didasari dengan bukti konkret lantaran tidak ada arsip tertulis bahwa RUU TNI Perubahan diputuskan menggunakan sistem dimaksud.
"Bahkan tidak ada pula pembaruan SK DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI Perubahan menggunakan sistem carry over," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 71A UU P3 juga mensyaratkan carry over tidak hanya berasas kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah, tetapi juga syarat lain seperti RUU telah memasukkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada periode keanggotaan DPR sebelumnya.
Setelah menyelidiki dokumen-dokumen DPR periode terdahulu, Novrizal mengaku mendapati bahwa RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelum periode keanggotaan 2024-2029.
"Kesimpulannya, RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelumnya sehingga tidak memenuhi kualifikasi syarat untuk menggunakan sistem carry over," katanya.
Menurut Novrizal, kondisi tersebut menyebabkan pembuatan UU TNI nan diundangkan pada 26 Maret 2025 itu dapat dianggap tidak memenuhi prosedur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani saat sesi tanya jawab menyinggung keterangan Presiden pada sidang sebelumnya.
Menurut Arsul, dalam keterangan Presiden disebutkan ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah bahwa pembahasan RUU TNI Perubahan diserahkan kepada DPR periode keanggotaan 2024-2029.
Arsul mengakui kesepakatan nan demikian tidak diatur secara spesifik di dalam UU P3, maka dari itu Arsul bertanya bisa-tidaknya perihal tersebut dilakukan menurut kaca mata akademisi norma tata negara.
"Pertanyaannya, apakah sesuatu nan tidak spesifik diatur dalam UU P3 itu kemudian menjadi tidak boleh dilakukan ketika pembentuk undang-undangnya sepakat? ... Kalau kemudian kita mengatakan itu tidak boleh dilakukan atas dasar apa? Sama juga pertanyaannya, jika itu boleh dilakukan atas dasar apa juga itu dilakukan?," tanya Arsul.
Menjawab pertanyaan itu, Novrizal mengatakan semua tindakan pejabat negara semestinya berasas hukum, demi tertibnya penyelenggaraan negara. Ia juga menyebut DPR semestinya dapat melengkapi peraturan nan belum ada, mengingat parlemen Indonesia sudah melangkah sejak lama.
"DPR kita ini kan bukan baru ... Artinya, DPR itu sebetulnya sudah tahu apa nan kudu dilakukan dalam pembuatan suatu UU ... Jadi, semestinya DPR jika memang merasa kurang patokan mainnya di dalam tatib (tata tertib), ya, lengkapilah," katanya.
Sidang gugatan uji formil UU TNI tercatat dalam lima nomor perkara, masing-masing perkara nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025 nan diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.
Jumlah tersebut merupakan sebagian nan bersambung ke tahap pengetesan dari 11 gugatan nan masuk ke MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak lantaran dinilai tak mempunyai kedudukan, dan satu gugatan dicabut.
Lima gugatan nan ditolak ialah gugatan nan diajukan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia; mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; mahasiswa FH Universitas Pamulang; mahasiswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir.
(antara/wis)
[Gambas:Video CNN]