Ruu Kuhap, Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi Saat Diperiksa

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI sepakat advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka, dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP.

"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan enggak boleh," kata Ketua Panja Habiburokhman dalam rapat, Rabu (9/7/2025).

Politikus Gerindra itu kemudian meminta persetujuan dan dijawab sepakat oleh Wamen Hukum Eddy Hiariej.

"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu berkarakter subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," kata Eddy.

Menurut Habiburokhman, pada KUHAP, nantinya advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat, melainkan bisa lebih aktif. 

 "Jadi bisa berkarakter aktif , apalagi ada ayat (2)-nya jika terjadi intimidasi, jika terjadi pertanyaan nan menggiring, advokat bisa menyatakan keberatan dan keberatannya itu dimasukkan dalam buletin acara," ujar Habiburokhman.

"Jadi sudah komplit banget nih, bisa ngomong, bisa berdebat dan apa nan menjadi inti keberatan itu dimasukan dalam buletin aktivitas sehingga menjadi jauh lebih fair," pungkasnya.

RUU KUHAP Resmi Digodok DPR

RUU KUHAP Resmi Digodok DPRKomisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) terkait RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR berbareng pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.

Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nan diterima langsung oleh Habiburokhman.

"Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden)," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, Habiburokhman mengumumkan nama personil panja dan meminta persetujuan.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," kata Habiburokhman.

Selengkapnya