ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 02 Jul 2025 18:51 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MF (23) atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita berinisial R (49) di sebuah bilik penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Aksi pembunuhan ini bermulai dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Facebook (FB). Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya semakin intens hingga akhirnya pelaku membujuk korban untuk bertemu.
Keduanya pun sepakat berjumpa di sebuah penginapan pada Sabtu (24/5). Dalam kesempatan itu, pelaku kemudian beriktikad membujuk korban untuk berasosiasi badan.
"Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka beriktikad mau bersetubuh dengan korban, korban menolak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konvensi pers, Rabu (2/7).
Atas penolakan itu, pelaku kemudian melempar tubuh korban ke atas kasur dan langsung melakukan tindakan tak senonoh. Namun, korban terus berupaya menolak.
"Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit, korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban, kurang lebih selama lima menit," tutur Victor.
Setelahnya, pelaku meninggalkan korban di dalam bilik penginapan itu dengan posisi duduk bersandar di tempat tidur. Korban juga ditinggalkan dalam kondisi separuh bugil serta keluar busa dari mulut serta hidungnya.
Korban baru ditemukan keesokan harinya alias pada Minggu (25/5) oleh tenaga kerja hotel dalam kondisi meninggal dunia. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi menangkap pelaku keesokan harinya alias Senin (26/5) di wilayah Parungpanjang, Bogor. Victor mengungkapkan dari hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, ditemukan sejumlah luka akibat barang tumpul pada jasad korban.
"Kesimpulan hasil pemeriksaan, bahwa karena meninggal korban adalah akibat kekerasan barang tumpul, pada wajah nan menyumbat pada lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi meninggal lemas," ujarnya.
Kini pelaku berinisial MF itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]