ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor perbankan, akibat terjadinya kejadian siber di industri perbankan Indonesia menjadi semakin signifikan.
Menurut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae, salah satu ancaman utama adalah serangan dari peretas (hackers) nan memandang kesempatan untung besar, di antaranya melalui pencurian info sensitif nan dimiliki oleh perbankan dan pembobolan rekening nasabah.
"Sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan perlu dijaga dengan memastikan keamanan seluruh prasarana teknologi informasinya dari potensi ancaman siber. Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat merusak reputasi industri perbankan serta menakut-nakuti stabilitas sistem finansial nasional," ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Oleh lantaran itu, kata Dian, peran aktif dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information Security Officer (CISO), menjadi sangat krusial untuk memastikan operasional upaya nan kondusif serta penerapan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di masing-masing bank.
Dian menyampaikan OJK juga telah mengeluarkan beberapa ketentuan berangkaian dengan penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber hingga digital maturity sebagaimana POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.
Penerbitan ketentuan ini bermaksud untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi info agar penyelenggaraan teknologi info bank dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimasi sumber daya untuk memitigasi akibat nan dihadapi oleh bank. Termasuk menjaga keamanan Sistem Elektronik nan dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk mempunyai keahlian dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya kejadian siber, hingga kematangan dalam penyelenggaraan TI.
Dalam mendukung ketahanan dan keamanan siber, OJK dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan izin nan wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perbankan. Selain itu, OJK dan BI juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK), nan berfaedah untuk mengelola dan menangani kejadian siber, melindungi info sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan akibat serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.
Guna menghadapi kompleksitas ancaman di bumi siber, menjadi jelas bahwa tidak ada satu lembaga pun nan bisa menghadapi tantangan ini secara mandiri. Oleh lantaran itu, kerjasama antara PUSK, otoritas, dan seluruh pihak mengenai menjadi sebuah keharusan.
"Sinergi ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem keamanan siber nan handal melalui berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik. Langkah strategis ini memungkinkan identifikasi potensi ancaman, respons kejadian nan lebih cepat, dan pencegahan akibat nan lebih besar," ujar Dian.
"Selain itu, mengambil teknologi terkini kudu dilakukan secara kolektif untuk memperkuat perlindungan terhadap sistem dan info nan dikelola oleh sektor perbankan dan finansial secara keseluruhan".
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cegah Potensi Manipulasi-Spekulasi, OJK Awasi Ketat Koin Kripto
Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 - Pembentukan KUB