ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 03 Jul 2025 08:16 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya norma luar biasa alias peninjauan kembali (PK) nan diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novanto alias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa balasan kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan pengadil personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
MA memerlukan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020.
"Amar putusan: KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).
Menurut MA, Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata pengadil MA dalam putusannya.
Setnov juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar nan telah dititipkan oleh terpidana kepada interogator KPK.
"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara".
Selain masa kurungan, MA juga menyunat masa larangan bagi terpidana untuk menduduki kedudukan politik dari semula 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun. Larangan itu terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Ada tambahan pasal nan digunakan pengadil MA dalam vonis PK terhadap Setnov. Hakim MA menambahkan pasal 18 UU Tipikor nan sebelumnya tak digunakan pengadil pada vonis awal pada 2018. Pasal itu mengatur soal pemufakatan berbareng antara penyelenggara negara seperti misalnya dengan swasta.
Pada vonis awal 2018, Setnov nan merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi balasan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]