Lengkap! Ini Poin Penting 5 Pojk Asuransi Dan Dapen Terbaru

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bagian Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di penghujung tahun 2024.

Lima POJK nan telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut antara lain, POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024).

Selain itu, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024) dan POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024)

Ada pula, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024).

Disamping itu, POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

"Terbitnya lima POJK ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk menjadi sektor industri nan sehat, kuat, dan bisa untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi nan lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," sebagaimana disebut dalam keterangan resminya, Jumat, (31/1/2025).

Lebih rinci, POJK 34/2024 mengatur secara unik mengenai pengembangan kualitas SDM bagian PPDP. Hal ini diharap bisa membantu mewujudkan sektor finansial nan inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional nan kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.

"Salah satu upaya nan dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan biaya nan direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja alias pengembangan kompetensi lain di bagian teknis dan nonteknis," ungkapnya.

Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Lebih lanjut, berikut penjelasan komplit mengenai substansi POJK baru di sektor perasuransian dan biaya pensiun:

POJK Asuransi

Sebagaimana diketahui, OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berupaya menciptakan industri perasuransian nan kuat dan berkesinambungan. Salah satu caranya adalah melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan upaya perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Oleh lantaran itu, substansi nan diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai ekspansi ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian akibat untuk produk asuransi angsuran perdagangan.

Di samping itu, untuk mendukung perkembangan upaya melalui penggunaan teknologi info dalam proses upaya perusahaan, perlu juga mengatur jasa asuransi digital.

Selanjutnya, untuk memperkuat kegunaan pengawasan dilakukan penguatan penegakan norma dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis hukuman administratif, serta prosedur dan tata langkah pengenaan hukuman administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

POJK 37/2024 juga bermaksud untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengawasan berbasis risiko, termasuk sistem penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.

Adapun penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK 37/2024 ialah mencakup penambahan jenis hukuman administratif, perubahan jangka waktu pengenaan hukuman administratif, perubahan prosedur dan tata langkah pengenaan hukuman administratif, nan sebelumnya tetap dilakukan secara berjenjang menjadi berasas supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan nan digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis hukuman administratif nan dapat dikenakan.

Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024.

"Praktik penyelenggaraan likuidasi nan saat ini melangkah dinilai tetap kurang efektif untuk menyelesaikan persoalan nan timbul saat proses likuidasi," terangnya.

Penyempurnaan nan dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan biaya agunan dalam penyelenggaraan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata langkah penundaan tanggungjawab pembayaran utang.

POJK Dapen

POJK 35/2024 memuat ketentuan penyelenggaraan dari beberapa petunjuk pengaturan UU P2SK. POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas 6 POJK nan telah ada sebelumnya, mengenai pembubaran dan likuidasi biaya pensiun, pengesahan pendirian biaya pensiun, perubahan peraturan biaya pensiun, persyaratan pengurus dan majelis pengawas, penyelenggaran program pensiun berasas prinsip syariah, dan tata kelola biaya pensiun.

Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan nan bermaksud untuk mendorong proses pendirian biaya pensiun didukung dengan perencanaan nan baik dan pertimbangan nan komperehensif melalui patokan persyaratan bagi pemberi kerja alias pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak nan dapat mendirikan DPLK.

Di samping itu, substansi utama nan diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan biaya pensiun, organisasi biaya pensiun termasuk kegunaan nan wajib dimiliki, tata kelola biaya pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, majelis pengawas, dan majelis pengawas syariah, serta patokan mengenai pembubaran dan likuidasi biaya pensiun.

Proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang. Selain itu, pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan, sehingga diharapkan pelaku industri mempunyai waktu nan cukup untuk melakukan persiapan dan ketentuan dalam lima POJK dimaksud dapat diimplementasikan dengan efektif dan berkekuatan guna bagi perkembangan industri PPDP.

Dengan terbitnya izin ini, OJK berambisi bakal menciptakan industri PPDP nan lebih stabil, transparan, dapat memberikan perlindungan nan maksimal bagi konsumen, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP. Selain itu, dengan kebijakan dan pengaturan nan tepat, OJK berambisi industri PPDP dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan siap menghadapi tantangan nan ada.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025

Next Article OJK Ungkap Ada 8 Asuransi dan 15 Dapen Bermasalah

Selengkapnya