ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita duit senilai Rp1,374 triliun mengenai kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian finansial negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Rinciannya tujuh perusahaan dari Musim Mas Grup ialah PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas - Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas.
Sementara lima perusahaan berasal dari Permata Hijau Grup ialah PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil dan PT Permata Hijau Sawit.
"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan nan sudah melakukan penitipan duit pengganti untuk kerugian negara," ujarnya dalam konvensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).
Ia mengatakan dari total duit nan disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan duit pengganti dari PT Musim Mas Grup. Sementara sebanyak Rp186.430.960.865 berasal dari Permata Hijau Grup.
"Uang nan dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Sutikno juga mengatakan penyerahan duit ini juga sudah mempunyai izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, duit itu bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis pengadil Mahkamah Agung.
"Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengusulkan tambahan memori kasasi, ialah memasukkan duit nan telah disita tersebut menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung nan memeriksa kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menyita duit senilai Rp11,8 triliun mengenai kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian finansial negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Ia menyebut duit itu diterima dari lima korporasi nan merupakan anak upaya Wilmar ialah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]