Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Dengan Permohonan Pkpu

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kuasa norma Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di kembali berita penetapan tersangka terhadap kliennya nan beredar luas di media. Ia menduga langkah tersebut bisa saja berangkaian dengan upaya norma perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.

"Apakah penetapan ini mempunyai keterkaitan dengan permohonan PKPU nan sebelumnya diajukan oleh pengguna kami terhadap pelapor? Atau apakah perihal ini berangkaian dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini nan menjadi pertanyaan besar kami,” kata Johannes dalam pernyataan tertulis nan diterima, Selasa (8/7/2025).

Menurut Johannes, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun mengenai status norma Dahlan Iskan, meski info penetapan tersangka telah beredar di publik. Ia menyayangkan kenapa pihak kuasa norma justru tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dulu dari otoritas penegak hukum.

“Kalau betul pengguna kami ditetapkan sebagai tersangka, kami sangat menyayangkan lantaran tidak ada surat pemberitahuan resmi, padahal kami adalah pihak nan secara langsung terkait. nan terjadi justru berita tersebut lebih dulu beredar di media,” ujarnya.

Klaim Tak Ada Pemberitahuan

Ia juga menyoroti proses gelar perkara nan disebut-sebut berjalan pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan alias pemberitahuan untuk datang dalam proses tersebut.

“Terakhir, pengguna kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami apalagi telah mengusulkan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan lantaran ada perkara perdata nan berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu kenapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?” ujarnya.

Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara unik di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa norma pelapor disebut menyatakan bahwa nan dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

“Namun sekarang, pengguna kami diposisikan seolah sebagai terlapor, apalagi disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi nan ada,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan mempunyai kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan semestinya mendapat perlakuan norma nan adil.

“Kami bakal terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah norma nan diperlukan. Kami juga membujuk semua pihak untuk menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah,” pungkas Johannes.

Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan pengelapan  dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis arsip nan ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy. 

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan alias pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan alias penggelapan dalam kedudukan juncto penggelapan dan alias pencucian uang.

Selengkapnya
↑