ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
Direktur Jenderal Kemenag Pendis Abu Rokhmad mengatakan, surat info diterbitkan pada 31 Desember 2024. SE ini diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
"Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis nan merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi pedoman penerapan MBG di pondok pesantren," kata Abu Rokhmad dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (5/1/2025).
Menurut Abu Rokhmad penerapan program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. Oleh karena itu, SE berisi pedoman diterbitkan.
"Misalnya, dalam penyelenggaraan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikkan nilai spiritual lantaran diajarkan bermohon sebelum makan, mempraktikkan nilai toleransi lantaran mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya," jelas dia.
Abu Rokhmad menyampaikan, dalam petikan SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10 tahun 2024 itu mengatur agar ketua pesantren melaksanakan program MBG sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.
Kemudian, disebutkan bahwa program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai karakter mencakup, nilai spiritual dengan langkah membiasakan peserta didik bermohon sebelum makan. Sehingga, perihal ini bisa meningkatkan rasa syukur pada diri peserta didik.
Lalu, mengajarkan peserta didik untuk saling menghargai, berbagi, dan menjaga keselarasan dalam lingkungan madrasah dan pesantren.
Nilai Tanggung Jawab
Tidak hanya itu, peserta didik juga diajarkan nilai tanggung jawab melalui program makan bergizi gratis. Pasalnya, peserta didik bakal diminta membawa peralatan makan dari rumah dan kudu dicuci sendiri setelah selesai digunakan.
Berikut etika makan dan minum nan diatur antara lain:
1) Berwudhu ketika hendak makan
2) Membaca basmalah sebelum makan
3) Membaca hamdalah setelah makan
4) Berkumur setelah makan
5) Makan dengan tangan kanan
6) Makan menggunakan tiga jari
7) Mengambil makanan nan terdekat
8) Tidak makan sembari berbaring9) Tidak mencaci makanan
10) Tidak membiarkan makanan nan jatuh
11) Tidak berlebih-lebihan dalam makan
12) Minum dengan tiga tegukan dan membaca basmalah
13) Tidak bernafas dalam bajan (tempat minum)
14) Tidak makan dan minum dengan berdiri
Jadwal Pembagian Makan Bergizi Gratis
Dan berikut ini agenda pembagian makan bergizi gratis:
a. Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat
b. Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat
c. Peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: MBG dibagikan pukul 12.00 waktu setempat