Jokowi Respons Mk Hapus Ambang Batas Presiden: Ini Keputusan Final

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Jumat, 03 Jan 2025 15:56 WIB

Jokowi menyatakan semua pihak kudu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus periode pemisah pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Jokowi menyatakan semua pihak kudu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus periode pemisah pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. ANTARA/Aris Wasita

Solo, pendapatsaya.com --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak kudu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang pemisah pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

"Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita kudu menghormati apa nan sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun perihal itu tetap kudu dibahas di legislatif.

"Ya harapannya kan seperti itu (banyak pengganti calon). Sehingga nantinya bakal segera ditindaklanjuti oleh kreator UU ialah DPR," kata dia.

MK memutuskan bahwa syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai alias campuran partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah bangku di DPR alias bunyi sah secara nasional."

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam buletin negara sebagaimana mestinya.

(syd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya