Ippti Luncurkan Situs Resmi, Dirjen Ahu: Jembatan Komunikasi Antara Organisasi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) meluncurkan situs website resmi di Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7). Langkah inovatif ini mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, lantaran dinilai merupakan penemuan dan terobosan positif.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menilai bahwa peresmian website IPPTI sejalan dengan kondisi saat ini, dimana memasuki era revolusi industri. Sehingga, teknologi digital merupakan perihal krusial dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, internet sekarang bukan hanya menjadi sarana komunikasi, namun juga berkedudukan krusial dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.

AHU mendukung IPPTI sebagai wadah pekerjaan para Penerjemah Tersumpah. Karena selayaknya pekerjaan nan lain, Penerjemah Tersumpah juga memerlukan wadah dan organisasi. Hal ini sejalan dengan Permenkumham nan menetapkan bahwa Penerjemah Tersumpah kudu mempunyai wadah dan organisasi profesi. IPPTI sendiri menjadi organisasi pertama nan alim pada Permenkumham tersebut.

“Keberadaan situs web IPPTI ini tentu sejalan dalam rangka memberikan jasa maupun info nan sigap dan efisien bagi para Penerjemah Tersumpah maupun calon Penerjemah Tersumpah. Pengembangan situs web IIPTI ini di samping untuk memenuhi kebutuhan informasi, juga untuk memenuhi petunjuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan terbentuknya web ini, semoga menjadi jembatan komunikasi antara Organisasi, Penerjemah Tersumpah maupun publik,” kata Dirjen AHU, Widodo, dalam sambutannya.

“Semoga segala upaya dan niat baik dari semua pihak atas hadirnya website ini dapat memberikan faedah nan sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat umumnya dan khususnya bagi para Penerjemah Tersumpah. Saya mengucapkan Selamat atas Peluncuran Situs Resmi Web IPPTI ini kepada Bapak, Ibu Para Penerjemah Tersumpah. Semoga website ini menjadi platform nan efektif untuk mempromosikan aktivitas dan program IPPTI serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung tujuan organisasi,” dirinya menambahkan.

Saat ini, setidaknya ada total 147 Penerjemah Tersumpah nan terdaftar di Dirjen AHU. Harapannya, translator tersebut bisa berasosiasi dengan IPPTI, sehingga bisa menjadi wadah para penerjemah.

Wakil Ketua I IPPTI, Zenzia Ihza, menilai bahwa di era sekarang, para Penerjemah Tersumpah butuh wadah bersama, untuk membantu mengatasi masalah-masalah nan kerap terjadi sesuai dengan izin nan berlaku.

“Memang polemik sekarang masalah pekerjaan itu butuh wadah. Tapi, di sisi lain memang di era digitalisasi ini kebutuhan kita untuk melengkapi, untuk dokumen, maupun untuk perizinan, apakah keabsahannya bakal selamanya menjadi masalah? Nah, hal-hal seperti ini nan berupaya kami cegah,” ujar Zenzia Ihza.

“Ke depannya, website ini bakal berkembang lagi untuk memenuhi dan menyelesaikan masalah-masalah bagi para translator tersumpah nan tetap ‘bingung di jalan’. Bagaimana solusinya jika ada masalah, ya kami berupaya menjadi solusi ke depannya,” lanjutnya.

Selengkapnya