ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 03 Jul 2025 07:57 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan investigasi pada hari ini, Kamis (3/7).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah merampungkan surat tuntutan tersebut dan siap membacakan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya," ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis, Rabu (2/7).
Baik jaksa maupun tim penasihat norma Hasto telah mengusulkan bukti, saksi hingga mahir untuk menguatkan argumennya masing-masing.
Dalam surat dakwaannya, jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian duit suap sejumlah Rp400 juta.
Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi investigasi perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan peralatan bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.
Sementara itu, Hasto membantah tudingan tersebut. Dia apalagi mengaku kaget lantaran disebut KPK sebagai tokoh intelektual dalam kasus nan sedang diperiksa ini.
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai tokoh intelektual hanya lantaran memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu tokoh intelektual," kata Hasto dalam persidangan Jumat, 16 Mei lalu.
Menurut dia, apa nan dikerjakan seperti mengusulkan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi merupakan langkah nan konstitusional. Hal ini berangkaian dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1.
"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama," imbuhnya.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]