Dpr: Uu Mk Sudah Direvisi, Tinggal Disahkan Di Paripurna

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 08 Jul 2025 13:44 WIB

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak bakal merevisi UU Mahkamah Konstitusi meski ada polemik pemisahan pemilu. Revisi tinggal menunggu Paripurna. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya tak bakal merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan pemisahan pemilu nan menuai polemik. (pendapatsaya.com/Arief Bimaputra)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya tak bakal merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan pemisahan pemilu nan menuai polemik.

Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya. Kala itu, dia mengaku menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.

"UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode personil DPR nan lima tahun lalu," kata Adies usai rapat Paripurna DPR, Selasa (8/7).

Namun, Adies menjelaskan, revisi UU MK saat ini tinggal menunggu dibawa ke Paripurna. Menurut dia, naskah hasil revisi tersebut saat ini tetap ada di meja pimpinan.

Meski begitu, saat ini belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan mengesahkan RUU MK di rapat Paripurna terdekat.

"Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan," katanya.

Wacana revisi UU MK belakangan kembali mencuat setelah putusan pemisahan pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang nan diputuskan pada 26 Juni lalu.

DPR tengah menghadapi jalan buntu atas putusan itu lantaran dinilai bertentangan dengan UUD Pasal 22E. Sebab, pemisahan pemilu meniscayakan perpanjangan masa kedudukan DPRD. Namun, perpanjangan itu bertentangan dengan UUD nan mengamanatkan pemilu DPRD digelar lima tahun sekali berbareng DPR dan presiden-wakil presiden.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya