Habiburokhman Ditetapkan Jadi Ketua Panja, Ruu Kuhap Resmi Digodok Dpr

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) mengenai RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR berbareng pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.

Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nan diterima langsung oleh Habiburokhman.

"Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden)," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, Habiburokhman mengumumkan nama personil panja dan meminta persetujuan.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," kata Habiburokhman.

Adapun revisi KUHAP memuat 334 Pasal secara dan terdapat 10 substansi baru.

10 Substansi

Berikut 10 substansi pokok baru:

1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru ialah restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Sebagaimana kita tahu, KUHP baru bakal bertindak tanggal 1 Januari 2026.

2. Penguatan kewenangan tersangka terdakwa korban dan saksi.

3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

4. Pengaturan mengenai perlindungan kewenangan perempuan, kewenangan disabilitas, dan kewenangan kaum lanjut usia.

5. Perbaikan pengaturan mengenai terkait sistem upaya paksa dan penyelenggaraan kewenangan nan efektif, efisien, akuntabel berasas prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

6. Pengaturan nan lebih komprehensif tentang upaya hukum.

7. Penguatan terhadap asas filosofi norma aktivitas pidana nan didasarkan pada penghormatan kewenangan asasi manusia, ialah dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.

8. Penyesuaian dengan perkembangan norma nan sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan mengenai HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam sistem pra-penadilan.

9. Upaya modernisasi norma aktivitas nan lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.

10. Revitalisasi hubungan antara interogator dan penuntut umum melalui pola koordinasi nan lebih baik dan setara.

Segera Dibahas

"Besar angan kami agar RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan berbareng sesuai dengan tahap-tahap pembicaraan nan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

"Atas segala perhatian dan kerjasama dari Presiden nan terhormat, kami mengucapkan terima kasih Semoga Allah SWT, Tuhan nan Maha Kuasa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua," pungkasnya.

Selengkapnya