Kasus Mesin Edc Bank, Kpk Sita Rp10 Miliar Dari Rekening Pihak Terkait

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk berjalan ke luar negeri.

Mereka nan dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU) nan saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK alias Allo Bank.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian finansial negara mengenai kasus tersebut mencapai Rp700 miliar alias 30 persen dari nilai proyek pengadaan nan sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

Selengkapnya