Gerindra Masih Kaji Putusan Mk Soal Pemisahan Pemilu

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 02 Jul 2025 09:46 WIB

Partai Gerindra tetap mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan skema Pemilu. Partai Gerindra tetap mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan skema Pemilu. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya tetap mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan skema Pemilu.

"Kami juga tetap mengkaji, beberapa partai politik juga tetap mengkaji," ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdana Kusuma, Selasa (1/7).

Dasco mengatakan pihaknya juga menghormati sikap nan telah diambil oleh masing-masing partai politik terhadap putusan MK itu. Menurutnya perihal itu menjadi masukkan terhadap langkah nan bakal diambil DPR untuk merespons putusan MK.

"Tentunya masing-masing sikap itu merupakan masukan nan kudu kita hargai dalam menyikapi keputusan MK dan membikin produk nan bakal kita keluarkan nanti," tuturnya.

Dasco mengatakan putusan MK memang berkarakter final dan mengikat. Akan tetapi, kata dia, MK juga beberapa kali mengeluarkan putusan final dan mengikat dengan uji Undang-Undang nan sama.

"Sehingga keputusan nan final dan mengikat kemudian diuji final dan mengikat lagi, diuji lagi final dan mengikat dalam Undang-Undang nan sama," tuturnya.

"Ini kita kudu kemudian kaji, dan sehingga kemudian nan final dan mengikat beberapa ini kita bakal kaji," imbuhnya.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan wilayah dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun alias paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan personil DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu wilayah terdiri atas pemilihan personil DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya