ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat tinggi negara di pemerintahan Presiden Prabowo. Ini bermaksud untuk membuka transparansi kekayaan para pejabat ke publik agar menutup celah korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kebiasaan para pejabat menyetor LHKPN sebenarnya merupakan sesuatu nan baru. Alias bukan aktivitas nan muncul berbarengan usia Indonesia ke-75 tahun. Namun, belum banyak orang tahu siapa sosok nan memaksa pejabat mengungkap LHKPN. Ternyata dia adalah Presiden Indonesia ke-3, B.J Habibie.
Bagaimana Habibie memaksa pejabat mengungkap kekayaan kekayaan tak terlepas dari semangat reformasi 1998. Salah satu tuntutan reformasi adalah adanya upaya pemerintah memberantas korupsi. Sebab, pemerintahan Orde Baru mempunyai riwayat hitam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) nan masif dan terstruktur. Sehingga, pada peristiwa reformasi, pemerintah dituntut menyelenggarakan pemerintahan nan bersih dari KKN.
Upaya Presiden Habibie atas perihal ini terlihat pada Mei 1999. Dia meneken Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam salah satu pasal tertulis jelas bahwa setiap penyelenggara negara, baik itu presiden, menteri, gubernur, hingga kepala daerah, kudu melaporkan kekayaan kekayaannya selambat-lambatnya enam bulan setelah patokan berlaku. Nantinya, seluruh laporan tersebut bakal diperiksa langsung oleh komisi buatan presiden, ialah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Meski begitu, upaya Habibie memaksa pejabat melaporkan kekayaan kekayaan berujung alot. Tempo (28 Mei 2000) melaporkan, banyak pejabat negara terlambat melaporkan LHKPN sampai kekuasaan Habibie berakhir. Barulah, upaya ini kembali digalakkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Pada 12 Mei 2000, presiden nan disapa Gus Dur itu mengeluarkan Instruksi Presiden No.4 tahun 2000.
Aturan itu berisi perintah segera presiden agar para pejabat melaporkan info kekayaan paling lambat 31 Mei 2000. Presiden menyebut Instruksi Presiden keluar untuk mendukung UU No.28 tahun 1999. Gus Dur beralasan pelaporan kekayaan kekayaan agar publik mengetahui dari mana asal usul kekayaan pejabat. Selain itu, pelaporan juga berfaedah sebagai kontrol agar mencegah pejabat korupsi.
Berkat patokan ini, publik bisa mengetahui kekayaan kekayaan para pejabat negara. Alias tak seperti masa Orde Baru saat kekayaan presiden dan pejabat negara tidak diketahui publik. Dari sini pula terungkap siapa pejabat paling kaya dan paling miskin.
Sampai sekarang, LHKPN menjadi salah satu langkah mengetahui transparansi kekayaan pejabat, sekalipun masih ada melakukan curang untuk memanipulasi laporan kekayaan.
(mfa/mfa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Aturan Baru DHE Bikin Rupiah Semakin Menguat
Next Article Kembali Jabat Anggota DPR, Segini Harta Titiek Soeharto