Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sepihak, Ini Respons Pelaku Usaha

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Para pelaku asuransi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sehingga perusahaan tidak bisa menolak klaim sepihak.

Pasal ini dinilai inkonstitusional lantaran berpotensi menimbulkan adanya tafsir nan beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batal perjanjian asuransi nan terdapat adanya persoalan nan berkenaan dengan adanya unsur nan disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik.

Menanggapapi perihal ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan norma ini. Meski demikian, pihaknya bakal melakukan pertimbangan terhadap polis nan beredar.

"Kita di AAUI segera melakukan pertimbangan terhadap polis-polis nan ada saat ini nan tetap beredar alias pun bakal diterbitkan. Polis terbagi dua, polis standar nan dikeluarkan personil AAUI, dan polis nan muaranya tidak dari negeri kita," ungkap Budi dalam Power Lunch pendapatsaya.com, Selasa, (21/12025).

Adapun proses revisi ini ditargetkan bakal berjalan satu bulan. Setelah itu, pihaknya bakal melaksanakan obrolan dengan regulator.

Sementara dari segmen asuransi jiwa, beberapa pihak mengaku tetap mempelajari putusan MK tentang pasal 251 KUHD tersebut. Meski demikian, kebanyakan sepakat berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasabah.

Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan pihaknya menghargai keputusan nan disampaikan oleh MK mengenai pasal 251 KUHD dan bakal selalu mematuhi ketentuan nan ditetapkan.

Menurutnya, Putusan MK tidak menghapus prinsip keberlakuan pasal 251 KUHD mengenai itikad baik, melainkan lebih mengatur tata langkah pembatalan andaikan terdapat kondisi nan diatur dalam pasal 251 KUHD, di mana dapat dilakukan melalui kesepakatan alias keputusan pengadilan.

Ketentuan pembatalan melalui pengadilan sendiri bukan perihal baru, lantaran telah diatur dalam polis sebagai salah satu sistem pembatalan penjanjian dan dapat dikesampingkan oleh para pihak sepanjang tercantum dalam perjanjian/polis.

"Saat ini kami tetap melakukan assessment secara menyeluruh dan berkomunikasi dengan asosiasi dan OJK utk menerapkan keputusan MK tersebut, untuk dapat melindungi kepentingan seluruh pihak dan pengguna kami," ungkap Jusuf saat dihubungi pendapatsaya.com beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah, Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, pihaknya sedang mengkaji interpretasi putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan perubahan izin pasca putusan MK.

"Secara prinsip, kami mendukung upaya regulator untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa, termasuk dalam peningkatan perlindungan nasabah," kata Lukman.

Sejalan, manajemen Prudential Indonesia mengatakan, Prudential Indonesia sedang mempelajari hasil keputusan MK tersebut. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan asosiasi asuransi jiwa Indonesia dan berbincang dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penerapan keputusan MK tersebut.

"Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tunduk dan mematuhi seluruh peraturan norma di Indonesia nan ditetapkan oleh pemerintah maupun regulator. Hal ini sejalan dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan nan Baik dan Manajemen Kepatuhan Perusahaan," sebagaimana diungkap dalam jawaban tertulisnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025

Next Article Klaim Rp 2,3 M Nasabah di Nias Ditolak, AXA Financial Buka Suara

Selengkapnya