3 Fakta Terkait Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen Untuk Padel Dan Olahraga Lainnya

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi alias Pemprov Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Andri M. Rijal.

Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, nan merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa intermezo kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga nan dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, alias corak pembayaran lain," ujar Andri saat dikonfirmasi awak media, Rabu 2 Juli 2025.

Selain itu, Andri menyampaikan, tak hanya padel, ada pula gym hingga jetski nan resmi dikenakan pajak 10 persen. Dia menjelaskan, penerapan pajak ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, nan merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa intermezo kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga nan dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, alias corak pembayaran lain," terang Andri.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bingung saat mendapat kabar, bahwa olahraga padel nan saat ini tengah digandrungi kawula muda dikenakan pajak 10 persen.

Secara pribadi, Pramono mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak info nan masuk ke dalam sosial media pribadinya.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah separuh meninggal dan ada nan kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Berikut sederet kebenaran mengenai Pemprov Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen dan beberapa lainnya dihimpun Tim News pendapatsaya.com:

Berita Video organisasi Main Padel dan MOVE.INC bawakan olahraga Padel dengan konsep Ada Apa Dengan Padel

1. Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen, melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Andri M. Rijal.

Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, nan merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa intermezo kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga nan dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, alias corak pembayaran lain," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu 2 Juli 2025.

Tak hanya padel, beberapa daftar olahraga nan ikut dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

2. Daftar Jenis Olahraga nan Kena Pajak

Tak hanya padel, sejumlah olahraga lain juga termasuk dalam daftar objek PBJT sektor hiburan. Berikut jenis-jenis olahraga nan sekarang turut dikenakan pajak intermezo 10 persen:

Berikut daftar jenis olahraga permainan nan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan,

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang

e. lapangan bulu tangkis;

f. lapangan basket;

g. lapangan voli;

h. lapangan tenis meja;

i. lapangan squash;

j. lapangan panahan;

k. lapangan bisbol/sofbol;

l. lapangan tembak;

m. tempat bowling;

n. tempat biliar;

o. tempat panjat tebing;

p. tempat ice skating;

q. tempat berkuda;

r. tempat sasana tinju/beladiri;

s. tempat atletik/lari;

t. jetski; dan

u. lapangan padel.

3. Respons Gubernur Jakarta Pramono Anung

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bingung saat mendapat kabar, bahwa olahraga padel nan saat ini tengah digandrungi kawula muda dikenakan pajak 10 persen.

Secara pribadi, Pramono mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak info nan masuk ke dalam sosial media pribadinya.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah separuh meninggal dan ada nan kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Namun menurut Pramono, mengenai patokan nan mengenakan tarif pajak 10 persen untuk olahraga padel, dia belum memberikan tanda tangan persetujuan.

"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," singkat dia.

Terkait apakah patokan itu sudah bertindak alias belum, Pramono menyatakan lantaran dirinya belum tahu maka belum ada keputusan darinya soal kebijakan tersebut.

"Kan nan memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," tandas Pramono.

Selengkapnya