ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/7/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Sidang perkara korupsi nan teregistrasi dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denie Arsan Fatrika, serta dua pengadil personil ialah Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan.
"Sidang bakal mengagendakan pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasihat norma terdakwa," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra.
Pelaksanaan sidang digelar secara tentatif, menyesuaikan dinamika persidangan pada hari itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut balasan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong. Ia dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi impor gula nan menyebabkan kerugian finansial negara hingga Rp578,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara nan telah dijalani terdakwa," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).
Dakwaan: Salahgunakan Wewenang, Langgar Prosedur Impor
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak mempunyai izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi. Mereka adalah produsen gula rafinasi nan semestinya tidak diperkenankan memproduksi gula kristal putih untuk pasar umum.
Lebih jauh lagi, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pengendalian pasokan dan nilai gula. Sebaliknya, dia menunjuk sejumlah koperasi seperti:
- Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)
- Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
- Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol)
- Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman balasan dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka