ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 03 Jan 2025 14:38 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Warga Cipayung, Jakarta Timur, Raymond Kamil nan menguji materi agar diperbolehkan tidak beragama. Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor: 146/PUU-XXII/2024 nan dibacakan pada Jumat (3/1) ini.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sementara itu, pengadil konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan setiap penduduk negara kudu mempunyai kepercayaan alias kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Menurut dia, perihal itu sebagai upaya mempertahankan karakter bangsa.
"Dalam kaitannya dengan kebebasan berakidah tersebut, sebagaimana telah Mahkamah uraikan dalam pertimbangan di atas, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara nan berdasar kepada Ketuhanan nan Maha Esa. Oleh lantaran itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan nan Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi alias kondisi ideal nan dicita-citakan," ucap Daniel.
Kata dia, corak kepercayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan berakidah ialah dengan meyakini dan memeluk agama.
Karena itu, setiap penduduk negara diberi kebebasan memeluk kepercayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa dan beragama sesuai dengan kepercayaan dan kepercayaan tersebut.
"Hal ini juga berarti sebagai bagian dari peran dan tanggungjawab dari setiap penduduk negara tersebut dalam menjaga dan mempertahankan karakter Ketuhanan nan Maha Esa dalam ideologi bangsa. Oleh lantaran itu, kebebasan berakidah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 UU 39/1999 tidak dapat dimaknai lain selain dari kebebasan berakidah sebagaimana dimaksud oleh Pancasila sebagai ideologi bangsa dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum, bukan kebebasan untuk tidak berakidah alias tidak berkepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa," ucap Daniel.
Meskipun MK meyakini kepercayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa merupakan unsur terpenting dalam menjaga dan mempertahankan karakter bangsa sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, tapi dalam praktiknya penduduk negara tetap diberi kebebasan untuk berakidah alias menganut kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
"Dalam konteks ini, maka penerapan masing-masing perseorangan dalam meyakini Ketuhanan nan Maha Esa dalam norma positif adalah berakidah dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa secara merdeka," kata pengadil konstitusi Arief Hidayat.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]