ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 08 Jan 2025 03:00 WIB

Makassar, pendapatsaya.com --
Seorang taruna pelayaran di Makassar berinisial HT menganiaya wanita berinisial SM (21) usai ditagih janji menikah. Perilaku itu membuatnya dilaporkan ke polisi oleh SM nan merupakan istri sirinya.
SM mengaku awalnya menagih janji HT untuk menikah dan meminta nafkah untuk anak mereka. Namun, HT disebut malah emosi mendengar permintaan itu dan menganiaya SM.
"Saya melaporkan suami siri saya. Awalnya pacaran terus ketahuan mengandung tiga bulan. Saya sempat diberi tahu untuk menggugurkan (kandungan), saya tidak mau terus dikasih menikah siri," kata SM, Selasa (7/1).
"Dia sementara kuliah di PIP pelayaran. Dia bilang mau sekolah dulu, berlayar, dan ketika pulang berlayar bakal resmi menikah. Tapi, dia tidak menepati janjinya."
Hal tersebut nan membikin SM menagih janji HT, tapi malah berujung mendapat perlakuan kasar, seperti pukulan di wajah.
[Gambas:Video CNN]
"Dia pukul di bagian muka cekik leherku, tendang lututku sampai tidak bisa jalan lantaran saya bertanya kapan menikah resmi," ungkap SM.
"Ini pernikahan siri sudah setahun selama ini belum ada niat baiknya untuk nikah resmi," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi PDM Humas Polrestabes Makassar AKP Jefri mengatakan bahwa HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap korban.
"Terlapor sekarang sudah dinyatakan tersangka dan sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan P21," kata Jefri.
Jefri menerangkan bahwa antara tersangka dan korban mempunyai ikatan nikah siri setelah korban hamil, kemudian tersangka dituntut untuk menikah korban secara resmi.
"Awalnya dia pacaran terus hamil, itu nikah siri. Jadi si wanita ini sudah mengandung tuntutannya ini wanita selalu menuntut untuk dinafkahi," beber Jefri.
"Sedangkan ini statusnya tetap pelajar juga dituntut menikah sah lantaran dituntut terus maka terjadilah penganiayaan. dan dilaporkan lah," tuturnya.
(mir/chri)