ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com-Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru juga disertai dengan pemberian insentif, ialah dalam corak pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan kembang pada instrumen penempatan DHE.
"Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
DHE, lanjut Airlangga juga bisa menjadi agunan angsuran andaikan eksportir memerlukan pembiayaan dari perbankan. "Kemudian underlying transaksi swap antara pengguna dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam perihal mempunyai kebutuhan rupiah untuk aktivitas usahanya," jelas Airlangga.
"Nah bagian dari penyediaan biaya nan dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari pemisah maksimal pemberian kredit," terangnya. Menurut Airlangga perihal tersebut tidak bakal mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.
DHE nan dikonversi ke mata duit rupiah bakal menjadi pengurang dalam besaran porsi tanggungjawab penempatan DHE.
"Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku kembang maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," tegas Airlangga.
Eksportir juga bisa menggunakan porsi dari DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti dan dividen. Pemerintah bakal segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
"Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai bakal mempersiapkan sistem, dan oleh lantaran itu kelak kami bakal juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," papar Airlangga.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor
Next Article Kabar Baik! Eksportir Mulai Rajin Parkir Dolar di Dalam Negeri