Sekjen Gerindra Nilai Mk Tak Konsisten Di Putusan Threshold

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menyoroti konsistensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan membatalkan syarat periode pemisah pencalonan presiden namalain presidential threshold.

Muzani berdasar selama ini gugatan serupa telah banyak diajukan ke MK tetapi tidak ada nan dikabulkan hingga putusan pada Kamis (1/2) lalu.

"Tercatat lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan nan sama dengan beragam macam argumentasi dan alasan, tidak pernah mengabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1).

"Mahkamah nan sama, Hakim nan sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut," imbuhnya.

Atas dasar itu, Muzani mengakui putusan MK soal periode pemisah presidensial mengejutkan. Namun, Ia menyebut putusan ini juga menimbulkan angan demokrasi.

"Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan di sisi lain ini adalah sebuah angan terhadap demokrasi," ujar dia.

Presidential threshold nan diatur dalam UU Pemilu sekarang dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan nan dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

MK beranggapan Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam norma dan pemerintahan, kewenangan memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian norma nan setara sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono malah menyatakan menghormati putusan MK nan membatalkan syarat periode pemisah pencalonan presiden namalain presidential threshold.

Ia memastikan bakal mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU melangkah sesuai dengan petunjuk putusan MK.

"Fraksi Gerindra bakal terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa melangkah efektif dan selaras dengan petunjuk dalam putusan MK," kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).

Ia menyebut tetap ada sejumlah tahapan nan kudu dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.

Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

Budi menekankan bahwa putusan MK berkarakter final dan mengikat, sehingga dia memastikan Fraksi Gerindra bakal menjunjungnya sebagai bagian dari petunjuk demokrasi.

"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami bakal mempelajari lebih perincian putusan tersebut sebelum kami jadikan referensi dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya